Lurah Pondok Kelapa, Siska Leonita, mengucapkan terimakasih atas bantuan yang diberikan. Pasalnya, penggunaan masker ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, yang telah ditetapkan 10 April 2020.
Salah aturan itu yang terkandung yaitu bahwa setiap warga DKI Jakarta yang keluar rumah wajib menggunakan masker guna pencegahan penularan Coronavirus Disease atau COVID-19.
"Kami atas nama Pemprov DKI Jakarta sangat berterima kasih atas batuan dari Sarana Jaya. Masker ini akan segera kita bagikan kepada seluruh warga. Saat ini sudah kita bagikan bagi seluruh pengurus RT/RW masing-masing menerima lima lusin," kata Siska.
Tak hanya itu, dijelaskan Siska, selain seluruh pengurus RT dan RW, masker juga dibagikan kepada puluhan Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) guna mencegah penularan COVID 19 saat bertugas.
"Para pengurus RT dan RW hingga PPSU sudah kita berikan, besok akan kita sebarkan bagi seluruh warga yang kita utamakan bagi warga dan masyarakat yang berprofesi ojek online atau ojek pangkalan yang masih tidak menggunakan masker saat keluar rumah," pungkasnya.
EmoticonEmoticon